Labuhan Deli, GrivMedia — Tumpukan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan di halaman Cabang Kejaksaan Negeri Labuhan Deli, Senin (22/6). Langkah itu menjadi penanda berakhirnya proses hukum sekaligus bentuk komitmen aparat dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) dan instansi terkait, termasuk Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli, Pengadilan Negeri Medan, Polsek Medan Labuhan, serta Puskesmas Medan Labuhan.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pemusnahan dilakukan sesuai ketentuan hukum guna mencegah penyalahgunaan dan memastikan proses penanganan perkara tuntas hingga tahap akhir.
Kepala Rutan Kelas I Labuhan Deli, Eddy Junaedi, menegaskan bahwa kegiatan tersebut mencerminkan kuatnya sinergi antar Aparat Penegak Hukum (APH) dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang berintegritas.
“Pemusnahan barang bukti yang telah inkrah merupakan bagian penting dari rangkaian penegakan hukum. Kami mendukung penuh kegiatan ini sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum,” ujar Eddy.
Menurutnya, kolaborasi yang solid antarinstansi menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Melalui kegiatan ini, koordinasi lintas lembaga penegak hukum di wilayah Labuhan Deli diharapkan semakin kuat sehingga mampu menghadirkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat.
Laporan: Tim GrivMedia
Editor: Redaksi













Leave a Reply