Batam, GrivMedia — Akses bantuan hukum bagi warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam kembali dievaluasi. Kantor Wilayah Kementerian Hukum melalui Panitia Pengawas Daerah Bantuan Hukum melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap penerima bantuan hukum, Senin (21/9).
Monev tersebut digelar untuk memastikan layanan bantuan hukum yang diterima warga binaan berjalan sesuai ketentuan sekaligus memenuhi hak mereka memperoleh pendampingan hukum.
Berdasarkan daftar penerima yang dilampirkan dalam surat pelaksanaan monev, sebanyak 16 warga binaan Rutan Batam tercatat sebagai penerima bantuan hukum dari sejumlah organisasi bantuan hukum terakreditasi.
Organisasi tersebut antara lain Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron, Lembaga Bantuan Hukum Tuah Negeri Nusantara Kepulauan Riau, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Peduli dan Harapan Bangsa, serta Yayasan Suara Keadilan.
Pelaksanaan monev menjadi bagian dari pengawasan terhadap penyelenggaraan bantuan hukum, khususnya untuk memastikan penerima memperoleh layanan dan pendampingan sesuai ketentuan.
Rutan Kelas IIA Batam menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan bantuan hukum sebagai bagian dari pemenuhan hak warga binaan dan peningkatan kualitas pelayanan pemasyarakatan.
Sinergi antara Rutan Batam, Kantor Wilayah Kementerian Hukum, dan organisasi bantuan hukum diharapkan menjaga layanan bantuan hukum tetap berjalan secara transparan dan memberikan manfaat bagi warga binaan yang membutuhkan.
Laporan: Tim GrivMedia
Editor: Redaksi












