Batu Bara, GrivMedia — Langkah cepat Unit PPA Satreskrim Polres Batu Bara menggagalkan dugaan pemberangkatan lima Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara nonprosedural ke Malaysia. Dalam pengembangan kasus, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat pada Selasa (22/9) sekitar pukul 12.30 WIB mengenai dugaan pemberangkatan CPMI secara ilegal ke Malaysia.
Informasi itu ditindaklanjuti petugas dengan penyelidikan hingga menemukan lima CPMI yang sedang dikumpulkan di sebuah rumah di Dusun III, Desa Sumber Makmur, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. Mereka terdiri dari dua laki-laki dan tiga perempuan berusia 20 hingga 36 tahun.
Polisi juga mengamankan pria berinisial KEU alias IR (37), warga Kecamatan Lima Puluh, yang diduga berperan sebagai agen penampung sekaligus membantu pengurusan paspor.
Dari pengembangan penyidikan, polisi kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni IR, DW, FT dan SS. IR telah ditahan di RTP Polres Batu Bara, sedangkan DW, FT dan SS masih dalam pencarian.
Kapolres Batu Bara AKBP Doni Satria Wicaksono mengatakan, para tersangka diduga merekrut CPMI dengan menawarkan pekerjaan di Malaysia sebagai asisten rumah tangga maupun pekerja tempat hiburan dengan iming-iming gaji sekitar RM1.500.
Dalam modus tersebut, DW diduga mencari calon pekerja, kemudian meminta IR menjemput dan membawa mereka ke tempat penampungan serta membantu proses pengurusan paspor. Setiap calon pekerja disebut diminta membayar biaya Rp7 juta.
Sejumlah barang turut diamankan dalam perkara ini, antara lain enam telepon seluler, lima KTP, dua paspor dan satu unit mobil Daihatsu Xenia warna silver.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., menyatakan penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk memeriksa saksi untuk mengurai peran masing-masing pihak.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi. Polisi mengimbau calon pekerja migran menggunakan prosedur resmi demi memastikan hak dan perlindungan selama proses keberangkatan hingga bekerja di negara tujuan.
Laporan: Tim GrivMedia
Editor: Redaksi












