Advertisement

IPDA Horas Butarbutar Amankan Pria 59 Tahun, Polisi Sita Sabu dan Ganja di Tanah Jawa

IPDA Horas Butarbutar dan personel Sat Narkoba Polres Simalungun dalam pengungkapan kasus dugaan kepemilikan sabu dan ganja di Tanah Jawa.

Simalungun, GrivMedia — Pengungkapan kasus narkotika di Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, berujung pada penangkapan seorang pria berusia 59 tahun. Polisi menyita sabu seberat bruto 2,45 gram dan ganja 5,41 gram dari sebuah rumah di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Pematang Tanah Jawa, Jumat (2/10) malam.

Pria berinisial N.B.S. alias M, yang bekerja sebagai wiraswasta, diamankan sekitar pukul 23.00 WIB oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin Kanit II Sat Res Narkoba IPDA Horas Butarbutar, S.H., bersama AIPDA Andi S. Nainggolan, S.H., dan personel lainnya.

Penindakan bermula dari informasi masyarakat sekitar pukul 21.00 WIB yang menyebut rumah tersebut diduga kerap menjadi lokasi transaksi sabu. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi hingga mengamankan pria tersebut.

Rekomendasi Produk
Bardi Smart Indoor CCTV Beli Sekarang →

Selain sabu dan ganja, polisi menyita satu ball plastik klip kosong, timbangan elektrik, telepon seluler Android merek Oppo berwarna hitam, dompet cokelat, KTP, serta uang tunai Rp137.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.

Saat diperiksa, N.B.S. mengaku sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang pria bernama HILTOP yang disebut berdomisili di Kota Tebing Tinggi.

Berbekal keterangan itu, petugas melakukan pengembangan dengan mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat tinggal HILTOP. Namun, pria tersebut belum berhasil ditemukan.

N.B.S. beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Markas Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Charles H. Nababan menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kepolisian juga mengajak masyarakat menyampaikan informasi apabila mengetahui dugaan aktivitas peredaran narkoba.

Hingga proses hukum berjalan, dugaan keterlibatan pihak lain masih memerlukan pendalaman penyidik. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan terhadap setiap pihak yang disebut dalam perkara ini.

Laporan: Tim GrivMedia
Editor: Redaksi