Advertisement

KELAYAN BINTER Dibentuk di Langkat, Perkuat Jalan Kembali Warga Binaan ke Masyarakat

Sosialisasi pembentukan KELAYAN BINTER di Aula Kantor Bupati Langkat bersama jajaran Ditjenpas Sumatera Utara, Bapas Medan, dan pemerintah Kabupaten Langkat.

Langkat, GrivMedia – Pemasyarakatan tak berhenti di balik tembok penjara. Ada jalan pulang yang harus disiapkan, ada kepercayaan masyarakat yang perlu dibangun. Semangat itulah yang mengemuka dalam sosialisasi pembentukan Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi (KELAYAN BINTER) di Aula Kantor Bupati Langkat, Kamis (29/10).

Kegiatan yang diselenggarakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan itu dihadiri Kepala Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara Jalu Yuswa Panjang, Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Zulkifli Bintang, Kepala Bapas Kelas I Medan Kriston Napitupulu, serta Pelaksana Tugas Bupati Langkat Tiorita Br. Surbakti dan jajaran pemerintah daerah.

Dalam sambutannya, Jalu menegaskan bahwa sistem pemasyarakatan memasuki babak baru seiring lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Orientasi pemidanaan, menurut dia, tidak semata-mata pembalasan, tetapi juga pemulihan hubungan sosial, keadilan restoratif, dan reintegrasi sosial.

Rekomendasi Produk
Bardi Smart Indoor CCTV Beli Sekarang →

Ia menekankan, warga binaan dan klien pemasyarakatan tetap memiliki hak untuk mendapatkan pembimbingan serta kesempatan kembali ke tengah masyarakat. Karena itu, pembentukan KELAYAN BINTER diharapkan menjadi ruang kolaborasi lintas sektor untuk mendukung proses integrasi, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Lapas Pemuda Kelas III Langkat menyatakan dukungannya terhadap penguatan sinergi antara jajaran pemasyarakatan, pemerintah daerah, aparat keamanan, dan unsur masyarakat. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang kondusif sekaligus memperluas penerimaan sosial bagi klien pemasyarakatan.

Sebab, keberhasilan pemasyarakatan bukan hanya diukur dari berakhirnya masa pidana, melainkan juga dari terbukanya kesempatan bagi seseorang untuk kembali hidup produktif dan taat hukum.

Laporan: Tim GrivMedia
Editor: Redaksi

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *