Advertisement

Rutan Pangkalan Brandan Perkuat Reintegrasi Sosial, Kelayan Binter Disiapkan Jadi Jembatan Kembali ke Masyarakat

Rutan Kelas IIB Pangkalan Brandan mengikuti sosialisasi pembentukan Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi Kelayan Binter bersama Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara dan Bapas Kelas I Medan di Aula Kantor Bupati Langkat

Langkat, GrivMedia — Jalan kembali ke tengah masyarakat membutuhkan lebih dari sekadar berakhirnya masa pidana. Pendampingan, penerimaan, dan dukungan lingkungan menjadi bagian penting agar warga binaan maupun klien pemasyarakatan dapat menjalani kehidupan baru tanpa kembali berhadapan dengan hukum.

Semangat itulah yang mengemuka dalam Sosialisasi Pembentukan Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi (Kelayan Binter) yang diikuti Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pangkalan Brandan di Aula Kantor Bupati Langkat, Kamis (29/10).

Kegiatan tersebut diselenggarakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Utara bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan.

Rekomendasi Produk
Bardi Smart Indoor CCTV Beli Sekarang →

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara menegaskan bahwa pembaruan sistem pemasyarakatan sejalan dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kedua regulasi tersebut menjadi bagian penting perubahan paradigma hukum pidana Indonesia. Pemidanaan tidak lagi semata-mata menitikberatkan pada pembalasan, tetapi juga mengedepankan keadilan restoratif, pemulihan hubungan sosial, dan reintegrasi sosial.

Melalui pembentukan Kelayan Binter, sinergi antara jajaran pemasyarakatan, pemerintah daerah, dan masyarakat diharapkan semakin kuat. Kolaborasi ini diarahkan untuk mendukung pembimbingan serta mempersiapkan klien pemasyarakatan agar dapat kembali beradaptasi, hidup produktif, dan menaati hukum.

Keikutsertaan Rutan Pangkalan Brandan menjadi bentuk dukungan terhadap penguatan fungsi pemasyarakatan melalui kerja sama lintas sektor. Sebab, keberhasilan reintegrasi sosial bukan hanya tanggung jawab lembaga pemasyarakatan, melainkan juga membutuhkan ruang penerimaan dari masyarakat.

Pada akhirnya, pembinaan tidak berhenti ketika seseorang meninggalkan lembaga pemasyarakatan. Justru di tengah masyarakat, proses membangun kembali kepercayaan dan menata kehidupan menjadi tantangan berikutnya.

Laporan: Tim GrivMedia
Editor: Redaksi

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *