Advertisement

Ditressiber Polda Sumut Ungkap Dugaan Penistaan Agama di Medsos, Seorang Pria Ditahan

Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono bersama Kabid Humas Polda Sumut saat konferensi pers pengungkapan kasus dugaan penistaan agama di media sosial.

Medan, GrivMedia – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan penistaan agama melalui konten yang beredar di media sosial. Seorang pria berinisial RDGL diamankan di kediamannya di Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Medan, Rabu (28/10, yang dipimpin Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Bayu Wicaksono, bersama Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan.

Kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap sebuah akun media sosial yang diduga menyebarkan konten bermuatan penistaan agama. Tim Ditressiber Polda Sumut, dipimpin Kasubdit II, kemudian menelusuri aktivitas akun tersebut hingga mengamankan RDGL.

Rekomendasi Produk
Bardi Smart Indoor CCTV Beli Sekarang →

Berdasarkan pemeriksaan awal kepolisian, RDGL mengakui telah membuat konten yang dipersoalkan. Ia disebut mengaku melakukan perbuatan tersebut karena dilatarbelakangi kekecewaan terhadap kondisi perekonomian yang dialaminya.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut menyatakan perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. RDGL juga telah menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Polda Sumut untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, RDGL disangkakan melanggar Pasal 301 ayat (1) dan/atau Pasal 300 huruf B KUHP.

Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa aktivitas di ruang digital memiliki konsekuensi hukum. Ditressiber Polda Sumut mengimbau masyarakat agar menggunakan media sosial secara bijak, menghormati perbedaan keyakinan, serta tidak memproduksi maupun menyebarkan konten yang berpotensi melanggar hukum.

Di tengah derasnya arus informasi, ruang digital semestinya menjadi tempat bertukar gagasan, bukan ruang untuk memperuncing perbedaan. Namun, proses hukum terhadap perkara ini tetap harus berjalan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah dan hak-hak setiap orang.

Laporan: Tim GrivMedia
Editor: Redaksi

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *