Kabupaten Tangerang, GM – Proyek perumahan raksasa yang diduga bekas galian Paramount Petals merenggut nyawa dua bocah yang sedang bermain di Kampung Ranca Balok, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, pada Senin, (04/11/24) sekira pukul 16.00 WIB.
Proyek galian tanah perumahan raksasa itu diduga menjadi penyebab kematian dua bocah tersebut, lokasi galian itu dinyatakan membahayakan karena tidak adanya pengawasan dan papan peringatan.
“Proyek ini milik Paramount,” kata salah satu warga kepada awak media.
Kejadian itu membuat keluarga korban histeris dan meninggalkan luka yang tak bisa di lupakan seumur hidup.
Evakuasi dilakukan oleh pihak kepolisian dari Polsek Curug, sedangkan dua bocah lainnya yang selamat segera dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan.
Menurut Yanto Nelson Nalle, S.H., M.H., seorang praktisi hukum, pihak pengembang dapat diminta bertanggung jawab atas kelalaian ini. Ia menekankan pentingnya menjaga keselamatan di kawasan proyek dengan memberikan peringatan yang jelas, mengingat kondisi itu mengakibatkan tragedi.
“Bisa saja pihak pengembang diminta untuk ikut bertanggungjawab, sebab pihak pengembang harus menjaga proyek, jangan sampai ada yang memasuki kawasan, setidaknya memberikan peringatan atau pemberitahuan larangan untuk memasuki kawasan proyek,” ucapnya.
“Jika sudah ada yang meninggal begini, siapa yang bertanggung jawab?,” tambahnya.
Pentingnya mempertimbangkan analisis dampak lingkungan dan keselamatan selama pembangunan proyek ini juga menjadi sorotan.
“Bagaimana dengan analisis dampak lingkungan (amdal) dan analisis dampak lalu lintas (andalalin), apakah sesuai, adakah warga yang di ikut sertakan saat memaparkan dampak terkini dan di masa depan proyek?,” ujarnya.
Nelson juga menyoroti beberapa dasar hukum jika upaya penyelesaian secara kekeluargaan gagal, penting bagi keluarga korban untuk mempertimbangkan langkah-langkah hukum.
Dasar Hukum yang Dapat Digunakan;
- Pasal 1365 KUHPerdata mengenai perbuatan melawan hukum. pasal ini menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian kepada orang lain, mewajibkan pelaku untuk mengganti kerugian tersebut.
Pemilik atau pengelola lokasi galian dapat dianggap melakukan perbuatan melawan hukum jika kelalaiannya dalam memastikan keamanan area tersebut mengakibatkan kerugian pada orang lain, dalam hal ini kehilangan nyawa.
- Pasal 1367 KUHPerdata mengenai tanggung jawab atas kerugian oleh benda di bawah penguasaan. pasal ini mengatur bahwa seseorang bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh benda di bawah penguasaannya
Jika lokasi galian merupakan bagian dari properti yang di bawah penguasaan atau pengawasan pihak tertentu, baik pribadi atau badan usaha, maka pihak tersebut dapat dipertanggungjawabkan atas akibat dari kondisi properti yang membahayakan.
- Peraturan terkait keselamatan dan kesehatan kerja (K3), mengenai keselamatan di tempat proyek diatur dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan aturan turunannya.
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 mengatur keselamatan kerja dan mewajibkan pengelola proyek untuk memastikan area kerja aman.
Dalam kasus ini, area galian yang tidak dilengkapi tanda peringatan dapat dianggap melanggar prinsip keselamatan. oleh karena itu, pelanggaran ini dapat menjadi dasar tuntutan hukum.
- Peraturan Menteri PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat). peraturan Menteri PUPR No. 21/PRT/M/2019 menetapkan pedoman pencegahan kecelakaan konstruksi. di sini, area bekas galian harus dinyatakan aman dan tidak membahayakan.
Kegagalan dalam menutup area dan memberikan tanda peringatan dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Saksi memiliki peran penting dalam memperkuat argumen hukum di pengadilan. jenis-jenis saksi yang relevan mencakup saksi mata yang mengetahui keadaan lokasi sebelum kejadian.
Saksi ahli yang memiliki pengetahuan di bidang keselamatan kerja juga dapat memberikan pandangan professional. selain itu, warga setempat yang melihat kondisi berbahaya di lokasi galian dapat menjadi bukti penting.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Paramount belum memberikan konfirmasi di lokasi rumah duka. hingga akhirnya ke dua keluarga korban kini berencana untuk mengajukan tuntutan.
Keluarga berharap dapat mendapatkan keadilan melalui upaya hukum ini. situasi ini, tentu saja, menambah tekanan psikologis bagi mereka yang tengah berduka.
(Rezi)












