Tangerang, GM – Aktivitas galian C ilegal di Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, masih terus beroperasi meskipun terbukti tidak memiliki izin resmi. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang dinilai lamban dalam menindak pelanggaran ini, meski pengelola berinisial “S” telah mengakui bahwa usahanya beroperasi tanpa izin.

Sekretaris Umum Forum Reporter Jurnalis Republik Indonesia (FRJR-RI), Arul, menegaskan bahwa ketidaktegasan aparat dapat merusak citra daerah dan memperburuk dampak lingkungan. “Kami mendesak Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk segera bertindak tegas. Jika tidak, kami akan mempertanyakan kredibilitas dan keseriusan aparat dalam menegakkan aturan,” ujar Arul.
Sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, aktivitas pertambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dikategorikan sebagai ilegal dan harus ditindak tegas. Selain berpotensi merusak lingkungan, galian C ilegal juga dapat menimbulkan konflik sosial di masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, Satpol PP Kabupaten Tangerang hanya menyatakan akan memanggil pengelola galian tanpa langkah konkret untuk menutup lokasi tersebut. FRJR-RI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata dari pihak berwenang.












