Siantar, GM — Praktik parkir tanpa identitas resmi kembali mencuat di Kota Pematang Siantar. Di kawasan Jalan Kartini, tepatnya di depan Kedai Kopi Vona dan Warung Soto Medan Kak Willy, sejumlah pengunjung mengeluhkan juru parkir yang memungut tarif namun tidak memberikan jaminan keamanan atas kendaraan yang diparkirkan.
Pantauan di lapangan pada Senin, (16/6/25). petugas parkir di lokasi tersebut tidak mengenakan rompi, bet, maupun kartu identitas resmi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematang Siantar. Karcis parkir yang disodorkan justru mencantumkan pernyataan sepihak: “Segala kehilangan atau kerusakan menjadi tanggung jawab pemilik.”
Keluhan pun datang dari pengunjung. “Saya bayar parkir, tapi tak ada jaminan. Petugasnya juga tak pakai tanda pengenal. Kalau kehilangan ditanggung sendiri, kenapa kami tetap bayar,” ujar Andi.
Kondisi ini dinilai bertentangan dengan regulasi. Pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan, penyedia jasa dilarang mencantumkan klausul sepihak yang menghilangkan tanggung jawab mereka atas kerugian konsumen. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2016 juga mewajibkan juru parkir memiliki identitas resmi, karcis yang sah, dan berada dalam pengawasan instansi yang berwenang.
Ketua DPP Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (KOMPI B), Henderson Silalahi, menilai lemahnya pengawasan menjadi akar masalah. “Jika Dishub tak lakukan evaluasi, maka parkir seperti ini akan menjadi sarang pungli. Ini bukan hanya merugikan masyarakat, tapi juga pelaku usaha di sekitar lokasi,” ujarnya.
Menanggapi persoalan ini, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematang Siantar, Drs. Julham Situmorang, M.Si., memberikan klarifikasi melalui pesan WhatsApp yang diteruskan kepada wartawan. Dalam pernyataannya, Julham menyebut:
- Titik parkir depan Vona dikelola langsung oleh Dishub
- Dishub sebagai pengelola parkir di Tepi Jalan Umum (TJU) telah memfasilitasi juru parkir sebagai pemungut retribusi dengan alat bantu kerja seperti bet, ID card, dan karcis sebagai bukti bahwa kutipan tersebut resmi dan legal
- Kami juga melakukan pengawasan setiap hari melalui petugas pengawas dan koordinator untuk memastikan kelengkapan jukir, pemberian karcis, dan menciptakan rasa aman bagi pengguna jasa
Namun demikian, berdasarkan fakta di lapangan, keberadaan juru parkir tanpa atribut dan keberadaan karcis dengan klausul pembebasan tanggung jawab menimbulkan pertanyaan. Untuk itu, awak media mengajukan sejumlah pertanyaan konfirmasi lanjutan kepada Kepala Dishub:
- Jawaban Bapak kami terima dalam bentuk pesan forwarded dari orang lain. Mohon konfirmasi, apakah itu pernyataan resmi dari Dishub?
- Jika titik parkir Vona benar dikelola resmi oleh Dishub, mengapa saat pantauan langsung tidak terlihat juru parkir menggunakan atribut sesuai ketentuan?
- Apakah karcis bertuliskan “Segala kehilangan atau kerusakan menjadi tanggung jawab pemilik” merupakan format resmi dari Dishub?
- Kalau terjadi pelanggaran seperti tak memakai atribut dan tidak memberikan jaminan keamanan, apa ada sanksi atau evaluasi dari Dishub?
- Boleh kami tahu siapa penanggung jawab operasional atau koordinator lapangan di titik tersebut? Apa ada SK penugasan atau surat resmi?
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan lanjutan dari pihak Dishub atas pertanyaan konfirmasi tersebut. Masyarakat berharap, pengawasan yang diklaim dilakukan setiap hari benar-benar diterapkan secara nyata dan bukan hanya di atas kertas.
Penataan sistem parkir bukan semata soal retribusi daerah, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap tata kelola kota yang profesional, aman, dan berpihak pada warga.












