Tangerang, GrivMedia – Proyek rehabilitasi mushola di kantor Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, yang menelan anggaran Rp195,9 juta dari APBD, menuai sorotan. Alih-alih menghadirkan sarana ibadah yang lebih layak, hasil pekerjaan yang dikerjakan CV. Nurbariz Azzahra itu justru memunculkan tanda tanya.
Kamis, (4/9/2025), pantauan lapangan menunjukkan dinding mushola sudah tampak retak, meski pekerjaan baru rampung. Kusen aluminium terlihat tidak rapi, bahkan masih menyisakan bekas lubang paku. Sementara itu, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) diduga diabaikan oleh kontraktor.
“Kalau tembok sudah retak dan kusen terlihat asal pasang, itu jelas merugikan masyarakat,” ujar Didi, pegiat sosial yang kerap mengkritisi proyek pemerintah. Ia menilai anggaran sebesar itu semestinya menghadirkan kualitas terbaik, bukan sekadar formalitas.
Didi juga mengingatkan soal aturan hukum. “Ada dugaan pelanggaran terkait K3 dan sertifikasi tenaga kerja. Sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, pekerja wajib memiliki sertifikat kompetensi. Jika diabaikan, ini berbahaya,” katanya.
Sorotan ini menambah daftar panjang pekerjaan infrastruktur yang dinilai jauh dari harapan publik. Pengawasan dari dinas teknis dan konsultan pengawas pun didesak lebih ketat, agar proyek tidak hanya rampung di atas kertas, melainkan benar-benar memberi manfaat jangka panjang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor CV. Nurbariz Azzahra maupun pihak Kecamatan Rajeg belum berhasil ditemui untuk memberikan tanggapan.
Kasus di Rajeg menjadi pengingat bahwa setiap proyek publik, apalagi yang menyangkut rumah ibadah, harus dikerjakan dengan profesional, transparan, dan sesuai aturan. Sebab, setiap retakan pada tembok bukan hanya soal teknis, tapi juga retakan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Laporan: Brata
Editor: Tim GrivMedia












