Siantar, GrivMedia — Sebuah insiden penarikan paksa kendaraan diduga dilakukan oleh pihak yang mengaku dari PT Mitra Panca Nusantara (MPN) memicu kemarahan publik. Waka, warga Kota Pematangsiantar, mengaku mobil pribadinya dirampas tujuh orang di jalan raya tanpa menunjukkan dasar hukum yang jelas. Sabtu (8/11).
Peristiwa itu terjadi saat ia melintas dari Karang Anyar menuju Simpang Dua. Dua mobil menghadang, tujuh lelaki turun, lalu meminta kunci dan membawa kendaraan tersebut ke kantor perusahaan. “Mereka bilang hanya klarifikasi, mobil tidak akan ditarik. Tapi sesampainya di kantor, saya disuruh tanda tangan. Setelah itu mobil saya hilang,” ujar Waka kepada wartawan. Ia juga mengaku barang-barang pribadinya dikeluarkan tanpa izin.
Ketua Umum Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal (BARA HATI), Zulfikar Efendi, mengecam keras insiden itu. Ia menyebut tindakan tersebut melanggar UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, terutama Pasal 29 ayat (1) yang menegaskan bahwa eksekusi objek fidusia tidak boleh dilakukan sepihak. “Penarikan di jalan tanpa putusan pengadilan adalah tindakan melawan hukum. Itu bukan penagihan, itu perampasan,” katanya.
Zulfikar menilai praktik penarikan kendaraan oleh pihak yang mengaku sebagai debt collector kerap berujung intimidasi dan kekerasan. Ia menyinggung potensi pelanggaran Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. “Bila ada tindakan seperti itu, polisi harus tegas. Kalau mereka bertindak seperti begal, perlakukan mereka seperti begal,” ujarnya.
Sekretaris Jenderal BARA HATI, Hunter D. Samosir, memberi ultimatum kepada PT MPN. Pihaknya meminta mobil korban bernomor polisi B 2541 SFB dikembalikan dalam waktu 2 x 24 jam. “Jika tidak, kami laporkan ke Polda Sumut dengan dugaan pelanggaran UU Fidusia dan perampasan,” tegasnya. Ia juga mendorong Polres Pematangsiantar dan Polres Simalungun memeriksa legalitas surat tugas para pelaku di lapangan.
Sebagai dasar hukum, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 menegaskan perusahaan pembiayaan tidak dapat menarik kendaraan tanpa proses pengadilan. Eksekusi paksa di jalan raya bukan hanya melanggar prosedur, tetapi juga dapat dipidana.
BARA HATI memastikan mendampingi korban di jalur hukum. “Negara tidak boleh kalah dari aksi ilegal berkedok penagihan. Semua harus tunduk pada hukum, bukan pada tekanan lapangan,” ujar Zulfikar menutup pernyataannya.
Laporan: Tim GrivMedia












