Samarinda, GrivMedia — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Samarinda melaksanakan layanan integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) bagi 12 Warga Binaan yang telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif. Program ini menjadi bagian dari komitmen Rutan Samarinda untuk memberikan kepastian hukum, pemenuhan hak, serta membuka jalan bagi reintegrasi sosial yang lebih manusiawi.
Proses pengusulan PB dilakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), memastikan bahwa setiap warga binaan yang diajukan telah menunjukkan perubahan perilaku, aktif mengikuti pembinaan, serta tidak pernah melakukan pelanggaran selama menjalani masa pidana. Mereka yang menerima hak integrasi ini nantinya tetap berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Rutan Kelas I Samarinda, Rachmad Tri Raharjo, menegaskan bahwa layanan PB merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam memberikan kesempatan kedua. “Pembebasan Bersyarat bukan hanya hak warga binaan, tetapi juga sarana untuk mempersiapkan mereka kembali ke keluarga dan masyarakat. Kami berharap 12 warga binaan yang menerima integrasi hari ini dapat menjaga kepercayaan ini dan melangkah dengan perilaku yang lebih baik,” ujarnya.
Rachmad juga menekankan pentingnya dukungan keluarga dan lingkungan dalam keberhasilan program integrasi. Kolaborasi ini menjadi kunci dalam menekan angka residivisme dan mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan: membina, memulihkan, dan mengembalikan warga binaan sebagai individu produktif.
Laporan: Tim GrivMedia












