Samarinda, GrivMedia — Empat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas I Samarinda resmi menghirup udara bebas setelah dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif untuk memperoleh layanan integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB). Keputusan tersebut menjadi manifestasi pemenuhan hak warga binaan sesuai ketentuan perundang-undangan, sekaligus langkah nyata mendukung proses reintegrasi sosial agar mereka dapat kembali bermasyarakat dengan lebih baik.
Layanan integrasi dilaksanakan melalui Sistem Data Base Pemasyarakatan (SDP), memastikan setiap warga binaan yang diusulkan telah menunjukkan perubahan perilaku, aktif mengikuti pembinaan, serta bebas dari catatan pelanggaran selama menjalani masa pidana. Pasca bebas, para penerima program tetap berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) sebagai bagian dari mekanisme pengendalian dan pembimbingan lanjutan.
Kasubsi Pelayanan Tahanan, Elpasha Braniswara, mewakili Kepala Rutan Kelas I Samarinda menegaskan bahwa pembebasan bersyarat bukan semata kelonggaran hukuman, tetapi hak dan kesempatan kedua yang diberikan negara.
“Pembebasan Bersyarat bukan hanya hak Warga Binaan, tetapi juga sarana untuk mempersiapkan mereka kembali ke keluarga dan lingkungan masyarakat. Kami berharap empat WBP yang mendapatkan integrasi hari ini dapat menjaga kepercayaan ini dan menunjukkan perubahan positif di luar Rutan,” ujarnya.
Elpasha menekankan bahwa keberhasilan integrasi sangat dipengaruhi dukungan keluarga serta kemauan warga binaan untuk berubah. Program ini diharapkan menekan angka residivisme dan menguatkan tujuan besar pemasyarakatan: membina, memulihkan, dan mengembalikan WBP sebagai manusia produktif di tengah sosial masyarakat.
Empat langkah kecil menuju kebebasan, dan semoga satu langkah besar menuju kehidupan yang lebih baik.
Laporan: Tim GrivMedia












