Advertisement

Napi Korupsi Dipindahkan ke Nusakambangan, Tokoh Pemuda Sumut Apresiasi Ketegasan Rutan Medan

Napi Korupsi Dipindahkan ke Nusakambangan, Tokoh Pemuda Sumut Apresiasi Ketegasan Rutan Medan

Medan, GrivMedia — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan memindahkan seorang narapidana kasus tindak pidana korupsi ke Lembaga Pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Kamis, (22/1). Pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat personel Brimob dan petugas pemasyarakatan.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari penegakan disiplin dan upaya menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan rutan. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno, menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus terhadap warga binaan.

“Tidak ada petugas yang memback-up atau melindungi warga binaan tertentu. Seluruh jajaran bekerja sesuai aturan,” kata Yudi dalam keterangannya.

Ia menambahkan, pemindahan tersebut didasarkan pada pertimbangan keamanan dan ketertiban, sekaligus sebagai peringatan bagi seluruh warga binaan agar mematuhi tata tertib yang berlaku. Menurut Yudi, setiap pelanggaran akan ditindak tegas dan terukur sesuai ketentuan perundang-undangan.

Apresiasi datang dari Dedy Key, tokoh pemuda asal Sumatera Utara sekaligus Ketua Generasi Muda KB FKPPI Sumut. Ia menilai pemindahan tersebut sebagai bukti nyata ketegasan Rutan Kelas I Medan dalam menegakkan aturan.

“Ini tindakan nyata. Pemindahan ke Nusakambangan menunjukkan tidak ada ruang bagi pelanggaran dan tidak ada istilah tebang pilih,” ujar Dedy Key.

Menurut Dedy, kebijakan ini penting untuk memulihkan kepercayaan publik sekaligus memperkuat integritas institusi pemasyarakatan. Ia berharap langkah tersebut menjadi contoh penegakan aturan yang konsisten dan berkeadilan.

“Pesannya jelas: siapa pun yang melanggar, akan ditindak. Ini sejalan dengan semangat reformasi pemasyarakatan,” kata dia.

Laporan: Tim GrivMedia | Editor: Redaksi