Pematangsiantar, GM – Horas Guest House yang berada di Komplek Waterpark Jalan Rakutta Sembiring diduga menjadi tempat pekerja seks komersial (PSK) untuk melayani pelanggannya.
Hal itu diungkapkan Joko (Nama samaran) kepada awak media pada Minggu, (08/09/24).
“Kemarin aku komunikasi sama si WD dari whatsapp 0831xxxxxxx, dia buka BO dengan tarif ST 300 ribu, ready Horas Guest House lantai tiga kamar 302. kemudian, si WD bilang uangnya kasih langsung ke resepsionis,” ungkap Joko.
Diketahui, aktifitas dari Horas Guest House yang merupakan Cabang dari Horas Kost itu tampaknya sangat meresahkan warga sekitar. Sebut saja Hongbing (Nama samaran). sebagai warga sekitar, ia mengaku sangat resah dengan hadirnya penginapan tersebut.

“Hancurnya sekarang ini disini. disini ada penginapan, ada tempat dugem, ada tempat kusuk. dekat pula lagi sama yayasan Advent. berani kali orang ini bah,” ujarnya.
Masih kata Hongbing, siapapun yang memudahkan perbuatan cabul orang lain dan menjadikannya pencarian akan diancam pidana penjara.
“Aku dari fakultas hukum salah satu kampus di medan. Pasal 296 itu berbunyi bahwa barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 15 juta,” sebutnya.
“Ancaman itu bukan main-main, selain 296, di pasal 506 pun bunyi ancamannya pidana setahun. berani pula penginapan kasih akses, bayar melalui resepsionis pula, gawat kali bah,” ucapnya.
Selaku warga sekitar dan juga termasuk tokoh, ia meminta dengan sangat untuk membersihkan kawasan jalan Rakutta Sembiring dari prostitusi dan hal negatif lainnya.
“Kami warga disini minta supaya dicabut dulu izin Horas Hotel itu, sama Bintang, terus itu yang ruko warna hitam itu Evo, kemudian ruko kusuk-kusuk disitu. kalo tak bisa ditindak, biar kami yang menindak dengan bar bar,” pungkas Hongbing.












