Advertisement

Rutan Cipinang Bebaskan 60 Terpidana Kericuhan Demo Agustus Usai Putusan Inkracht

Rutan Cipinang Bebaskan 60 Terpidana Kericuhan Demo Agustus Usai Putusan Inkracht

Jakarta, GrivMedia – Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang membebaskan 60 warga binaan yang merupakan terpidana kasus kericuhan aksi demonstrasi Agustus 2025, Jumat (27/2). Pembebasan dilakukan setelah pihak rutan menerima salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kepala Rutan Kelas I Cipinang, I Gusti Lanang Agus Cahyaputra, menyatakan proses pengeluaran warga binaan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami melaksanakan pembebasan berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkracht. Seluruh hak warga binaan dipastikan terpenuhi dan proses berjalan sesuai prosedur,” ujarnya.

Pantauan di lokasi, suasana haru menyelimuti area depan rutan ketika para warga binaan keluar dari pintu utama. Sejumlah keluarga yang telah menunggu sejak pagi menyambut dengan pelukan dan doa syukur. Momen tersebut menandai berakhirnya masa pidana sekaligus awal kembali menata kehidupan di tengah masyarakat.

Pihak rutan menegaskan, pembebasan ini merupakan bagian dari pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang menjunjung kepastian hukum, pemenuhan hak warga binaan, serta komitmen mendukung reintegrasi sosial secara tertib dan humanis.

Laporan: Tim GrivMedia | Editor: Redaksi