Siantar, GrivMedia — Pelarian HS alias Doko (28) berakhir di tengah riuh lintasan balap. Setelah tujuh bulan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka kasus pengeroyokan itu akhirnya ditangkap aparat Polsek Siantar Timur usai mengikuti turnamen grass track di wilayah Kabupaten Simalungun, Jumat (27/3).
Doko terdeteksi berada di arena balap di Kecamatan Tanah Jawa. Polisi bergerak cepat, berkoordinasi dengan personel pengamanan setempat, lalu menunggu momentum.
Usai turun dari lintasan dan meraih posisi pertama, Doko langsung diamankan. Situasi sempat menyita perhatian pengunjung, namun petugas segera membawa tersangka ke Mapolsek Siantar Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus yang menjerat Doko bermula dari dugaan pengeroyokan terhadap korban berinisial GS di area parkir sebuah hotel di Jalan Ahmad Yani, Pematangsiantar, pada Minggu dini hari, 27 Juli 2025. Sehari berselang, korban melapor ke polisi.
Dalam proses penyelidikan, Doko ditetapkan sebagai tersangka. Namun, setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik, ia resmi masuk DPO sejak September 2025.
Kapolsek Siantar Timur, Edy J.J. Manalu, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, tersangka sudah kita tangkap di Tanah Jawa dan saat ini menjalani pemeriksaan di Polsek Siantar Timur,” ujarnya.
Penangkapan ini menutup pelarian panjang yang sempat terputus jejak, sekaligus menegaskan bahwa ruang pelarian kian sempit bagi mereka yang berupaya menghindari proses hukum.
Laporan: Tim GrivMedia | Editor: Redaksi












