Siantar, GrivMedia — Riuh musik dan gemerlap lampu malam di sebuah tempat hiburan di Kota Pematangsiantar menyisakan kegelisahan. THM Evo Star di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, disebut-sebut menjadi titik dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi.
Informasi yang dihimpun menyebut praktik tersebut bukan hal baru. Sejumlah sumber mengindikasikan adanya pola distribusi yang diduga terorganisir. Akses terhadap pil ekstasi disebut bisa diperoleh melalui pihak tertentu di lokasi, dengan kisaran harga Rp300 ribu hingga Rp350 ribu per butir, dengan beberapa jenis yang beredar.
Keresahan warga tak hanya dipicu isu narkotika. Aktivitas tempat hiburan malam itu juga dinilai kerap mengganggu ketertiban lingkungan sekitar. Penolakan bahkan pernah muncul dari masyarakat, termasuk dari lingkungan pendidikan di sekitar lokasi, namun operasional tempat tersebut tetap berjalan.
“Sudah lama kami resah,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Selasa (21/4).
Desakan pun mengarah ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pematangsiantar agar segera melakukan penyelidikan terbuka hingga razia. Warga menilai langkah proaktif aparat penting untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, peredaran zat terlarang dapat dikenai sanksi berat, mulai dari pidana penjara hingga seumur hidup, tergantung pada peran dan jumlah barang bukti.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengelola THM Evo Star maupun BNN setempat. Publik kini menunggu, apakah dugaan ini akan diuji melalui tindakan hukum, atau kembali menjadi kabar yang menguap di tengah bisingnya malam kota.
Laporan: Tim GrivMedia | Editor: Redaksi













Leave a Reply