Advertisement

Studio 21 Siantar Disorot Lagi: Publik Menanti Ketegasan Pascakasus Narkotika

Studio 21 Siantar Disorot Lagi: Publik Menanti Ketegasan Pascakasus Narkotika

Siantar, GrivMedia — Setahun selepas pengungkapan kasus narkotika, nama Studio 21 kembali bergaung. Bukan lagi soal penggerebekan, melainkan tentang apa yang tersisa setelahnya: pengawasan, ketegasan, dan kepastian hukum.

Mei 2025 lalu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggelar operasi di lokasi tersebut. Sejumlah orang diamankan, termasuk pihak yang terkait dengan pengelolaan tempat. Barang bukti yang disita meliputi pil ekstasi, Happy Five, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan transaksi terlarang.

Pascaoperasi, area itu sempat dipasangi garis polisi. Direktur Reserse Narkoba saat itu, Jean Calvijn Simanjuntak, menyatakan telah merekomendasikan penutupan permanen kepada pemerintah daerah sebagai langkah pencegahan.

Namun waktu berjalan, dan pertanyaan tak ikut reda.

Di sekitar lokasi, sebagian warga mengaku belum melihat perubahan berarti. “Kalau sudah pernah terbukti, kenapa tidak ditutup saja?” ujar seorang warga, meminta identitasnya dirahasiakan. Kamis (30/4).

Keresahan serupa muncul dari warga lain yang menilai situasi belum sepenuhnya kondusif. Mereka mendorong adanya langkah tegas dan transparan, bahkan berharap perhatian dari tingkat pusat. Nama Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo disebut sebagai simbol harapan atas konsistensi penegakan hukum.

Hingga kini, belum ada keterangan terbaru dari pihak terkait atas evaluasi pascakasus, status izin operasional, atau pengawasan lanjutan terhadap lokasi tersebut. Upaya konfirmasi masih berlangsung.

Kasus Studio 21 pun bergeser makna. Ia tak lagi sekadar catatan penindakan, melainkan cermin konsistensi: apakah hukum berhenti pada penggerebekan, atau berlanjut dalam pengawasan yang berkelanjutan.

Di tengah perang panjang melawan narkotika, publik menunggu jawaban yang lebih terang, bukan sekadar janji yang mengendap dalam arsip.

Laporan: Tim GrivMedia | Editor: Redaksi

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *