Langkat, GrivMedia — Sebanyak 18 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas III Langkat memperoleh hak Bebas Bersyarat (PB) sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial, Rabu (21/1).
Menjelang kepulangan mereka ke tengah masyarakat, Kepala Sub Seksi Pembinaan, Efri Yanto, memberikan arahan dan bimbingan sebagai bekal moral dan tanggung jawab atas kepercayaan negara yang telah diberikan.
Dalam arahannya, Efri menegaskan bahwa Bebas Bersyarat bukanlah akhir dari proses pembinaan, melainkan awal dari pembuktian perubahan sikap dan perilaku yang telah ditunjukkan selama menjalani masa pidana.
“Bebas Bersyarat adalah kepercayaan negara. Kepercayaan itu harus dijaga dengan menaati seluruh ketentuan hukum dan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum, khususnya penyalahgunaan narkotika,” ujar Efri.
Ia juga mengingatkan agar para WBP mampu mengimplementasikan nilai-nilai positif yang diperoleh selama mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian di dalam lapas. Para penerima PB diharapkan dapat hidup produktif, menjauhi pergaulan negatif, serta berperan aktif menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Lapas Pemuda Kelas III Langkat dalam mendukung sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan, pemulihan, dan reintegrasi sosial, sejalan dengan kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.
Laporan: Tim GrivMedia | Editor: Redaksi












