Samarinda, GM – Dalam rangka pengoptimalan fungsi pemasyarakatan, dan menekan angka over crowded (terlalu ramai) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Samarinda, 99 warga binaan dipindahkan atau dimutasi. Kamis, (31/10/24).
Dari 99 warga binaan tersebut, 40 dimutasi ke Lapas Narkotika Samarinda, dan 59 ke Lapas Kelas IIA Samarinda.
Pemindahan tersebut di awali dengan memeriksa kesehatan warga binaan, agar yang akan dimutasikan bebas dari segala penyakit, dan pemindahan tersebut dilakukan dengan standar operasional prosedur pemindahan.
Upaya ini bertujuan untuk mengurangi jumlah kapasitas warga binaan, yang dilaksanakan dengan penyebaran ke seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lapas atau Rutan di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Dahlan Hidayat, Selaku Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Samarinda menerangkan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban
“Giat tersebut merupakan upaya dalam mengurangi kepadatan penghuni, yang mana jumlah penghuni saat ini telah melebihi kapasitas. giat ini juga untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Rutan (Ka. Rutan) Samarinda, Heru Yuswanto menyampaikan, langkah tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan program pembinaan, serta upaya penanganan over crowded dan pemerataan isi kamar hunian yang ada di Rutan Samarinda.
“Mutasi rutin yang dilakukan ini merupakan upaya untuk menekan kepadatan hunian dalam Rutan, menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban Rutan, sekaligus upaya untuk menjalani pembinaan lanjutan di Lapas nantinya,” tuturnya.
Tampak proses pemindahan berjalan dengan kondusif, dikawal oleh petugas pemasyarakatan Rutan Samarinda.
Pihak Rutan Samarinda berharap, pemindahan tersebut dapat meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban, serta untuk mencegah kepadatan jumlah hunian, sesuai dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Kenterian Hukum dan HAM Kaltim, Gun Gun Gunawan dan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Endang Lintang Hardiman.












