Pematangsiantar, GM – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar tangkap tiga pria diduga pengedar narkoba dari Jalan Nagur Gang Surapati, Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, pada Minggu, (15/09/24) sekira pukul 00.15 WIB.
Kapolres Pematangsiantar melalui Kasat Resnarkoba AKP J.H. Pasaribu, S.H., M.H., mengatakan kepada awak media pada Selasa, (17/09/24) bahwa ketiga pria itu yakni, inisial DP alias N (46) merupakan warga Jalan Nagur Gang Surapati, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Lalu ES alias A alias WG (57) warga Gang Tobing, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar dan FB alias O (28) warga Jalan Angkola Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP J.H. Pasaribu, S.H., M.H., menjelaskan bahwa informasi adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut berasal dari masyarakat. kemudian, dilakukan penyelidikan, dan akhirnya personil Sat Resnarkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap ketiganya.
Dari Tersangka DP alias N ditemukan barang bukti 1 buah kantong plastik berisi 38 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 14,09 Gram dan 8 butir Ekstasi dengan berat bruto 3,69 gram. 1 unit HP merk samsung, serta uang sebesar Rp 975.000 dari Kantong Celananya.
Kemudian dari kantong celana tersangka FB alias O di temukan uang tunai sebesar Rp 580.000, pada saat dilakukan penggrebekan, ketiganya sedang menggunakan narkotika jenis sabu.
Adapun peran dari masing-masing tersangka yakni, FB alias O merupakan anggota DP alias N yang bertugas mencari pembeli sabu dan ekstasi, sedangkan ES alias A alias WG bertugas sebagai sebagai mata-mata (kenjiro) yang mengamankan kegiatan DP alias N.
Saat diinterogasi, ketiga tersangka mengaku bahwa barang bukti yang ditemukan adalah milik mereka. hingga saat ini, ketiga tersangka sudah diamankan guna pemeriksaan, serta diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP J.H. Pasaribu, S.H., M.H.












