Advertisement

Kasus Pembunuhan hingga Narkoba Terungkap, Polres Siantar Tangkap 133 Tersangka

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak saat memimpin konferensi pers pengungkapan 100 kasus kriminal dan narkotika periode Januari-Juni 2026 di Mapolres Pematangsiantar.

Siantar, GrivMedia – Upaya pemberantasan kejahatan jalanan dan peredaran narkotika di Kota Pematangsiantar menunjukkan hasil signifikan. Dalam kurun Januari hingga Juni 2026, Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap 100 kasus kriminal, terdiri dari 31 kasus kejahatan konvensional dan 69 kasus narkotika.

Capaian tersebut dipaparkan Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Pematangsiantar, Selasa (9/6).

Menurut Kapolres, keberhasilan pengungkapan kasus menjadi bukti keseriusan institusinya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan warga.

Pada sektor kejahatan konvensional, Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap 31 kasus tindak pidana 3C yang terdiri dari 23 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), lima kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dan tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 42 tersangka beserta berbagai barang bukti hasil kejahatan.

Di antara kasus yang menjadi perhatian publik adalah pengungkapan dugaan pembunuhan yang disertai pencurian dengan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial RS yang kini menjalani proses penyidikan.

Kasus menonjol lainnya ialah pencurian satu unit sepeda motor dinas milik TNI. Dalam perkara ini, polisi menangkap dua tersangka berinisial W dan IRL. Selain itu, petugas juga mengungkap kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di kawasan Taman Bunga Kota Pematangsiantar dengan menetapkan RP dan FS sebagai tersangka.

Sementara itu, perang melawan narkotika turut membuahkan hasil besar. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Satresnarkoba Polres Pematangsiantar mengungkap 69 kasus dengan 91 tersangka, termasuk 32 residivis.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 9,5 kilogram ganja, 1,4 kilogram sabu, 38 butir ekstasi, serta cairan vape yang mengandung etomidate. Berdasarkan estimasi kepolisian, barang bukti yang berhasil diamankan berpotensi menyelamatkan sekitar 35.672 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

AKBP Sah Udur menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan maupun jaringan narkotika yang mencoba beroperasi di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Kapolres juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga situasi kamtibmas dengan memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses gratis selama 24 jam.

Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci penting dalam menciptakan Kota Pematangsiantar yang aman, tertib, dan kondusif.

“Jangan ragu melapor apabila mengetahui tindak pidana maupun gangguan keamanan. Partisipasi masyarakat sangat membantu kami dalam menjaga ketertiban bersama,” kata Sah Udur.

Keberhasilan pengungkapan puluhan kasus tersebut diharapkan tidak hanya memberi efek jera bagi para pelaku, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja Polri dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum.

Laporan: Tim GrivMedia
Editor: Redaksi

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *