Siantar, GrivMedia – Puluhan korban dugaan penipuan yang dikaitkan dengan Koperasi Swadharma di lingkungan BNI Cabang Pematangsiantar turun ke jalan, Selasa, (9/6). Bersama Gerakan Pemuda Barisan Negeri (GPBN) Chapter Pematangsiantar, mereka mendesak pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) senilai Rp4,2 miliar.
Aksi dimulai di depan kantor BNI Cabang Pematangsiantar. Di bawah terik matahari, para korban menyuarakan kekecewaan atas belum terlaksananya putusan yang telah memenangkan mereka. Berbagai seruan protes menggema selama aksi berlangsung, menandai panjangnya penantian para korban terhadap kepastian hukum.
Dari kantor BNI, massa bergerak menuju Pengadilan Negeri Pematangsiantar. Mereka meminta pengadilan segera mengeksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ketegangan sempat terjadi ketika sebagian peserta aksi meluapkan kekecewaan terhadap lambannya proses eksekusi. Namun situasi dapat dikendalikan aparat kepolisian dan koordinator lapangan sehingga demonstrasi tetap berlangsung tertib.
Perwakilan korban dan GPBN kemudian diterima untuk beraudiensi dengan Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Rinto Leoni Manullang, S.H., M.H. Dalam pertemuan tersebut, korban meminta pengadilan mempercepat pelaksanaan putusan demi menjamin kepastian hukum.
“Perkaranya sudah selesai, putusannya sudah inkrah. Tinggal bagaimana cara bayarnya saja. Kenapa lama sekali? Apa harus menunggu kami semua mati dulu baru hak kami diberikan?” ujar salah seorang korban dengan nada emosional.
GPBN Chapter Pematangsiantar menilai pengadilan perlu menunjukkan kewibawaannya sebagai lembaga penegak hukum dengan memastikan putusan yang telah inkrah dapat dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku.
Aksi berakhir setelah aspirasi diterima pihak pengadilan. Namun para korban menegaskan akan terus mengawal proses tersebut hingga hak mereka dipenuhi sesuai amar putusan pengadilan.
Laporan: Manik
Editor: Redaksi













Leave a Reply