Medan, GrivMedia – Sebuah kamar kos mewah di Kota Medan ternyata menyimpan bisnis gelap bernilai miliaran rupiah. Satresnarkoba Polrestabes Medan membongkar industri rumahan vape mengandung narkotika yang diduga dikendalikan warga negara Singapura berinisial TM bersama mantan kekasihnya, MWQ.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli Yusuf Nugraha mengungkapkan, kedua pelaku berkenalan melalui aplikasi kencan pada 2025 sebelum kemudian terlibat dalam jaringan peredaran vape narkotika di Kota Medan.
Menurut penyidik, TM berperan memasok bahan baku dari luar negeri, sementara MWQ memproduksi dan mengemas vape narkoba di kamar kos yang disewa dengan tarif mencapai Rp5 hingga Rp7 juta per bulan. Produk tersebut kemudian dipasarkan secara terbatas di Kota Medan melalui jaringan yang masih dikembangkan polisi.
Pengungkapan kasus dilakukan pada Mei 2026. Polisi menangkap MWQ di lokasi produksi di kawasan Jalan Flores, Kecamatan Medan Perjuangan. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian meringkus TM di salah satu hotel mewah di Medan saat diduga hendak memasok bahan baku baru.
Yang menarik, jaringan ini menggunakan metode transaksi berbasis aset digital kripto untuk menyamarkan aliran dana. Polisi menilai pola tersebut berbeda dari transaksi narkotika konvensional yang umumnya menggunakan rekening perbankan.
Selain itu, lokasi produksi juga dirancang dengan sistem keamanan berlapis, mulai dari akses pengenalan wajah, sidik jari hingga kata sandi, sehingga menyulitkan proses penyelidikan.
Dari hasil pendalaman sementara, Polrestabes Medan memperkirakan bisnis ilegal tersebut telah beroperasi sejak 2025 dengan nilai keuntungan mencapai sekitar Rp10 miliar.
Saat ini polisi masih memburu seorang pelaku lain berinisial R yang diduga turut mengendalikan pemasaran vape narkoba di Medan. Penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lintas negara dalam peredaran barang haram tersebut.
Laporan: Tim GrivMedia
Editor: Redaksi













Leave a Reply