Batam, GM – Menggelar penyuluhan hukum bagi warga binaan, Rutan Kelas IIA Batam gandeng LBH Mawar Sharon, pada Jumat, (07/02/25).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih luas kepada warga binaan mengenai hak-hak hukum, serta memberikan bantuan hukum bagi yang membutuhkan pendampingan dalam proses peradilan.
Kepala Subsksi Pelayanan Tahanan, Surya Kusuma menegaskan, penyuluhan hukum merupakan langkah konkret dalam memberikan pelayanan yang maksimal bagi warga binaan.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, salah satunya melalui penyuluhan hukum ini. dengan pemahaman hukum yang lebih baik, diharapkan warga binaan dapat mengetahui hak dan kewajiban mereka serta memahami prosedur hukum yang harus ditempuh,” ujar Surya.
Baca Juga :
- Kakanwil Ditjenpas Kepri Kunjungi Rutan Batam : Beri Penguatan Tugas dan Fungsi
- Pertunjukan Barongsai Hibur Warga Binaan Rutan Batam
Dalam kegiatan ini, LBH Mawar Sharon berperan aktif dalam memberikan materi penyuluhan, khususnya terkait prosedur hukum yang berlaku. para warga binaan diberikan kesempatan untuk berdiskusi langsung dengan para pemateri, guna mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam terkait kasus hukum yang diadapi.
Hal ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan akses keadilan bagi setiap warga binaan. dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi warga binaan dalam memahami hak-hak hukum, dan membantu dalam menghadapi permasalahan hukum yang dihadapi.












