Advertisement

Supir Colt Diesel dan Tronton yang Terlibat Kecelakaan di Nurussalam, Ditetapkan sebagai Tersangka

Aceh Timur, GM – Penyidik Satlantas Polres Aceh Timur, resmi menetapkan TR (24), warga Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, supir Mitsubishi Colt Diesel dengan nomor polisi BK 8871 AD.

Serta DE (44), warga Desa Dayah Tanoh, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh, pengemudi truk tronton nomor polisi BL 8246 BE, sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan yang terjadi di Jalan Medan–Banda Aceh.

Peristiwa nahas itu berlangsung di Gampong Matang Seuleumak, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, pada Rabu, (12/02/25) sekira pukul 13.40 WIB.

Akibat insiden tersebut, seorang penumpang Mitsubishi Colt Diesel bernama Ibrahim Syah (44), warga Desa Meuranti, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan di Rumah Sakit Medan.

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru melalui Kasat Lantas Iptu Eko Suhendro mengungkapkan, bahwa hasil tes urine yang dilakukan tim Poliklinik Polres Aceh Timur terhadap kedua sopir menunjukkan indikasi positif sabu.

“Selain melakukan olah TKP dan gelar perkara, kami juga melakukan tes urine terhadap kedua pengemudi. hasilnya menunjukkan adanya kandungan sabu (methamphetamine) dan amphetamine dalam tubuh kedua tersangka,” jelas Iptu Eko pada Senin, (17/02/25).

TR, yang merupakan sopir cadangan Mitsubishi Colt Diesel, diduga masih berada di bawah pengaruh narkoba saat mengemudi lengkap dengan fakta bahwa ia tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Keadaan ini menjadi dasar kuat bagi pihak kepolisian untuk menetapkannya sebagai tersangka utama akibat kelalaiannya yang berujung pada meninggalnya korban jiwa.

Sementara itu, DE juga dinyatakan bersalah atas sejumlah pelanggaran serius. selain terbukti positif narkoba, truk tronton yang dikemudikannya parkir secara tidak sesuai ketentuan, dengan 70% badan kendaraan berada di tengah jalan.

DE juga gagal memasang tanda peringatan atau isyarat jalan sebagaimana mestinya saat berhenti di lokasi tersebut.

Kedua supir kini ditahan di Ruang Tahanan Polres Aceh Timur. mereka disangkakan Pasal 311 ayat (5) jo Pasal 310 ayat (4) dari Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

“Ancaman hukuman bagi keduanya adalah pidana penjara maksimal 12 tahun,” terang Kasat Lantas Polres Aceh Timur Iptu Eko Suhendro, S.H.