Advertisement

Diduga Direstui Aparat, SPBU 14.221.245 di Tanah Jawa Bebas Jual BBM Subsidi dengan Jerigen

Simalungun, GM – Dugaan praktik ilegal dalam penjualan BBM subsidi mencuat di SPBU 14.221.245, Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. SPBU ini diduga melayani pembelian Pertalite menggunakan jerigen secara bebas, bahkan disebut-sebut mendapat restu dari Polsek Tanah Jawa.

Salah seorang warga, Dedek, mengungkapkan bahwa ia kerap membeli BBM subsidi menggunakan jerigen dengan membayar Rp5.000 per jerigen sebagai “uang koordinasi” kepada petugas SPBU. Menurutnya, praktik ini aman karena diduga sudah mendapat perlindungan dari pihak kepolisian.

“SPBU diduga ada ngasih setoran ke Polsek Tanah Jawa, Bang, jadi ya aman-aman aja, tak ditangkap,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (25/3/2025).

Selain itu, terungkap bahwa pihak SPBU membentuk grup WhatsApp khusus untuk mengatur jadwal pengisian BBM bagi pembeli jerigen, agar tidak menarik perhatian pihak luar.

Leman, warga lainnya, mengaku membeli enam jerigen BBM subsidi setiap hari tanpa hambatan. Menurutnya, praktik ini berjalan lancar karena sudah ada koordinasi dengan aparat kepolisian.

“Aku tiap hari beli enam jerigen, aman-aman aja. Kayaknya pihak SPBU udah koordinasi ke Polsek, jadi gak ditangkap,” ungkapnya.

Melanggar Aturan, Berpotensi Merugikan Negara

Praktik ini bertentangan dengan Perpres No. 191 Tahun 2014 dan Surat Edaran BPH Migas No. 3865.E/Ka BPH/2017, yang melarang penjualan BBM subsidi dengan jerigen tanpa izin resmi dari pemerintah daerah.

Jika dugaan keterlibatan aparat kepolisian benar, hal ini mencederai kepercayaan publik dan berpotensi melanggar hukum. Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, S.H., M.H., maupun pengelola SPBU belum memberikan tanggapan resmi.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera menindak tegas pelanggaran ini, agar BBM subsidi benar-benar dinikmati oleh yang berhak.