Advertisement

Buron Dua Tahun, Pelaku Pencabulan Anak di Aceh Timur Berhasil Ditangkap

Aceh Timur, GM – Setelah dua tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), seorang pria berinisial US (40), warga Desa Blang Simpo, Kecamatan Peureulak Timur, akhirnya berhasil diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur, Rabu (30/04/2025) malam.

US diduga kuat sebagai pelaku Jarimah Pemerkosaan dan/atau Pelecehan Seksual terhadap anak, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/172/XII/2022 dan DPO Nomor DPO/29/VI/Res.1.4./2023/Reskrim.

“US ditangkap tanpa perlawanan saat berada di sebuah warung kopi di kampung halamannya. Setelah menerima informasi keberadaannya, tim langsung bergerak cepat,” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK., S.I.K., Selasa (6/5/2025).

Atas perbuatannya, US disangkakan melanggar Pasal 50 dan/atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman uqubat ta’zir berupa cambuk 150–200 kali, denda 1.500–2.000 gram emas murni, atau penjara 150–200 bulan.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K., mengimbau para orang tua untuk lebih waspada dan aktif membangun komunikasi dengan anak guna mencegah terjadinya kekerasan seksual.

“Kasus ini jadi pengingat pentingnya edukasi dan kesadaran masyarakat dalam melindungi anak dari kejahatan seksual,” tegas Kapolres.