Simalungun, GM – Seorang pria berinisial GW (41), warga Batu Bara, diamankan Unit Intel Kodim 0207/Simalungun di sebuah bangunan di Kampung Tempel, Nagori Perdagangan II, Kabupaten Simalungun, Selasa, (6/5/25). GW diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.
Penangkapan dilakukan menyusul laporan warga yang resah atas aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Dari tangan GW, petugas menyita satu bungkus plastik berisi sabu seberat 0,82 gram, satu unit sepeda motor Honda Revo, dan sebuah telepon genggam.
Dalam pemeriksaan awal, GW mengaku telah mengonsumsi sabu sejak 2022 dan kerap menjadi kurir narkoba dari wilayah Mangke Baru, Batu Bara, ke Perdagangan, Simalungun. Sebagai imbalan, ia diberi sabu untuk dipakai sendiri.
Seluruh barang bukti dan pelaku telah diserahkan ke Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.
Komandan Kodim 0207/Simalungun, Letkol Inf Slamet Faojan, menegaskan komitmennya memberantas narkoba di wilayah teritorialnya. “Tidak ada kompromi. TNI harus berada di garis terdepan dalam perang melawan narkoba,” katanya.












