Medan, GrivMedia – Di balik tembok pembinaan, akses terhadap keadilan tetap menjadi hak yang tidak boleh terputus. Komitmen itu kembali ditegaskan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli melalui kegiatan penyuluhan dan bantuan hukum gratis bagi warga binaan, Kamis, (25/6).
Bekerja sama dengan LBH Yesaya 56, kegiatan yang digelar di Ruang Moralitas lantai dua Rutan Labuhan Deli tersebut diikuti 40 warga binaan. Mereka mendapatkan pemahaman mengenai hak memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma, mekanisme pendampingan hukum, hingga berbagai informasi terkait proses peradilan.
Tak hanya menerima materi penyuluhan, para peserta juga diberikan kesempatan berkonsultasi langsung terkait persoalan hukum yang tengah mereka hadapi.
Kasubsi Bantuan Hukum dan Penyuluhan Tahanan (BHPT) Rutan Kelas I Labuhan Deli, Anton Ketaren, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi antara lembaga pemasyarakatan dan lembaga bantuan hukum dalam meningkatkan kesadaran hukum warga binaan.
“Melalui penyuluhan ini, warga binaan diharapkan memahami hak dan kewajibannya serta memperoleh akses keadilan yang lebih baik selama menjalani masa pembinaan,” ujar Anton.
Kegiatan berlangsung tertib dan lancar. Program ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Rutan Labuhan Deli menghadirkan pelayanan pemasyarakatan yang humanis, inklusif, dan berorientasi pada pemenuhan hak-hak warga binaan.
Laporan: Tim GrivMedia
Editor: Redaksi













Leave a Reply