Advertisement

Bawa Tikar dan Rice Cooker, Korban Koperasi Swadarma BNI Siantar Siap Menginap hingga Hak Dibayar

Puluhan korban Koperasi Swadarma BNI menggelar aksi demonstrasi dan menginap di depan Kantor BNI Cabang Pematangsiantar sambil menuntut pelaksanaan putusan inkrah Mahkamah Agung.

Siantar, GrivMedia — Tikar digelar. Peralatan makan ditata. Rice cooker dan logistik dibawa seolah hendak berpindah rumah. Namun puluhan orang itu bukan sedang berkemah. Mereka adalah korban dugaan penggelapan dana Koperasi Swadarma BNI Pematangsiantar yang kembali mendatangi Kantor Bank BNI Cabang Pematangsiantar, Selasa (23/6).

Aksi kali ini berbeda. Para korban menyatakan akan bertahan dan menginap di depan kantor bank hingga satu minggu ke depan, bahkan lebih lama jika tuntutan mereka belum dipenuhi.

Koordinator aksi, Hotna Rumasi Lumban Toruan, mengatakan langkah tersebut diambil karena putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) disebut belum dijalankan sebagaimana mestinya.

“Kami kembali melakukan aksi karena putusan yang sudah inkrah belum juga dilaksanakan. Kami menunggu kejelasan dan kepastian hak-hak kami,” ujar Hotna kepada wartawan di lokasi.

Menurutnya, nilai kerugian yang sebelumnya diperjuangkan sebesar Rp4,2 miliar kini meningkat menjadi Rp7 miliar. Perhitungan tersebut, kata dia, mencakup bunga, inflasi selama tiga tahun, serta berbagai biaya yang muncul selama proses hukum dan aksi yang mereka lakukan.

Para korban menegaskan tidak lagi membuka ruang dialog di tingkat cabang. Mereka menilai persoalan tersebut telah memasuki ranah korporasi dan penegakan hukum sehingga membutuhkan penyelesaian yang lebih konkret.

“Kami ingin hak kami dikembalikan. Itu yang terus kami perjuangkan,” kata Hotna.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BNI Cabang Pematangsiantar belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan para demonstran maupun pelaksanaan putusan yang dimaksud.

Laporan: Tim GrivMedia
Editor: Redaksi

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *