Advertisement

Tiga Pengedar Sabu Diciduk di Jalan Mataram, Polisi Temukan 33 Paket Siap Edar

Ilustrasi

Siantar, GM – Polisi menangkap tiga orang pengedar narkotika jenis sabu dalam penggerebekan sebuah kos-kosan di Jalan Mataram I, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Kamis siang, 15 Mei 2025. Dari lokasi, polisi menyita 33 paket sabu dengan berat bruto 12,02 gram dan sejumlah barang bukti lainnya.

Ketiga tersangka yakni SR alias A (35), perempuan warga Jalan Dahlia, serta dua pria, AML (39) dan AZ (35), masing-masing warga Jalan Mataram dan Jalan Sriwijaya, kini telah diamankan di Polres Pematangsiantar.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Jonny H. Pardede, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat soal aktivitas mencurigakan di sebuah kamar kos. Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal menggerebek lokasi dan menemukan ketiganya bersama barang bukti.

“Selain 33 paket sabu, kami juga mengamankan alat hisap, catatan transaksi, dan tiga unit ponsel yang diduga digunakan dalam kegiatan peredaran narkoba,” ujar AKP Jonny melalui keterangan resmi, Minggu, 18 Mei 2025.

Dalam pemeriksaan awal, SR mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial YP. Ketiga tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika.

“Penyidikan masih berlanjut. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan,” kata AKP Jonny.