Simalungun, GM – Penggerebekan jaringan narkoba di Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, mengungkap peredaran sabu seberat 336,51 gram atau setara 3,3 ons. Seorang tersangka berinisial JP (27) berhasil ditangkap, namun bandar utama berinisial SR, bersama kekasihnya D alias T, hingga kini masih buron.
Operasi penggerebekan dilakukan pada Senin, (19/5/25), menyusul informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di kawasan Gang Assoy, Bangun 17. Dalam penggeledahan, polisi menemukan tiga bungkus besar sabu, plastik klip kosong, dan alat isap narkotika.
JP mengaku sabu tersebut milik SR yang baru keluar penjara awal April lalu. Barang haram itu dititipkan kepadanya oleh D, kekasih baru SR. JP juga menyebut kerap mendapat bayaran sabu untuk mengonsumsi usai membantu membersihkan rumah D.
Upaya pengembangan kasus mengarah ke rumah D, namun D dan SR telah kabur bersama dua pria lain berinisial T dan TL, yang disebut sebagai anak buah SR. Mereka diduga melarikan diri ke area perkebunan karet usai mengetahui JP ditangkap.
Polisi sempat mengamankan dua orang lain berinisial I dan T, namun keduanya dilepas setelah tak ditemukan keterlibatan langsung maupun barang bukti.
Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat, menyatakan SR dan jaringannya kini menjadi target prioritas penindakan. “Kami terus melakukan penyelidikan dan pemetaan lokasi persembunyian mereka,” ujarnya, Kamis, (22/5/25).
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap SR dan D yang diduga sebagai aktor utama dalam jaringan tersebut. Barang bukti dan tersangka JP telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.












