Siantar, GM – Pasca penggerebekan tempat hiburan malam Studio 21 di Pematang Siantar yang menyeret tujuh orang dalam kasus narkoba, perhatian publik kini mengarah pada pemilik tempat, Mahmud alias Amut, yang hingga kini belum juga tersentuh proses hukum.
Sejumlah kalangan menilai penanganan kasus ini janggal, sebab pemilik lokasi yang disebut-sebut mengetahui aktivitas narkoba di tempat usahanya sama sekali belum dipanggil atau diperiksa. Ketua DPP Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (KOMPI B), Henderson Silalahi, mengatakan hal ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap keseriusan aparat.
“Tempatnya digerebek, orang-orang ditangkap, tapi pemiliknya tak pernah disentuh. Ini patut diduga ada perlindungan atau permainan yang lebih besar,” kata Henderson, Selasa, (20/5/25).
Ia menambahkan, informasi dari warga menyebut Studio 21 sudah lama dikenal sebagai tempat pesta narkoba, dan praktik tersebut diduga diketahui langsung oleh pemiliknya. Dugaan adanya setoran rutin kepada oknum aparat juga mulai ramai dibicarakan sebagai penyebab lambannya penegakan hukum.
Sorotan kini tertuju pada Polda Sumut, khususnya Direktorat Reserse Narkoba dan jajaran Polres Pematang Siantar, yang dinilai belum transparan dalam penanganan perkara ini.
Hingga berita ini dimuat, Dir Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., dan Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., belum memberikan tanggapan saat dimintai keterangan melalui pesan WhatsApp.
Masyarakat kini menanti, apakah aparat akan menuntaskan kasus ini hingga ke aktor utama, atau kembali membiarkan perkara besar ini menguap tanpa kejelasan.












