Simalungun, GM – Seorang ayah berinisial TRT (41) di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, ditangkap Polres Simalungun karena mencabuli tiga putri kandungnya. Kasus ini terungkap setelah putri bungsunya, berinisial Anggrek (13), melaporkan kejadian traumatis kepada kakak-kakaknya, yang juga mengaku pernah menjadi korban saat masih SD.
KBO Reskrim Polres Simalungun, IPDA Bilson Hutauruk, pada Sabtu (24/5/2025) menyatakan bahwa TRT melakukan aksinya terhadap Anggrek sebanyak dua kali, pada Juli 2023 di rumah dan 8 April 2025 di warung tuak miliknya. Dengan modus menipu korban untuk membersihkan rumput, pelaku memanfaatkan kelelahan Anggrek untuk melakukan kejahatan, meski korban melawan dan berteriak.
Laporan polisi diajukan oleh kakek korban, JT, pada 22 Mei 2025. TRT dijerat Pasal 81 dan 82 UU RI No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman berat atas kekerasan seksual terhadap anak. Polres Simalungun menunjukkan respons cepat dan profesional dalam menangani kasus ini, menegaskan komitmen melindungi anak dari kejahatan seksual.
Kasus ini mengguncang masyarakat, mengingat pelaku adalah ayah kandung dari tiga korban perempuan dari empat anaknya. Penegakan hukum ini menjadi bukti dedikasi kepolisian dalam menjaga keadilan dan melindungi generasi muda.












