Advertisement

Ahmadi Ritonga Minta DPRD Labuhanbatu Kaji Ulang Perda Pembatasan Angkutan Barang

Labuhanbatu, GM – Tokoh muda Labuhanbatu, Ahmadi Ritonga, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu mengkaji ulang Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang pembatasan kendaraan angkutan barang. Perda itu dinilai menimbulkan polemik di tengah masyarakat, terutama di kawasan Simpang HSJ, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir.

Menurut Ahmadi, penerapan pasal 9 yang mengatur pemasangan portal seharusnya didahului dengan kajian menyeluruh terhadap dampak sosial dan ekonomi. “Tidak semua tempat cocok dipasang portal. Harus ada observasi lapangan terlebih dahulu,” ujarnya, Kamis, (29/5/25).

Pasal 9 ayat 2 dalam perda tersebut menyebutkan bahwa pemasangan rambu lalu lintas dapat dilengkapi dengan pembatas lainnya berupa portal dan pembatas dimensi kendaraan, sesuai dengan Pasal 7 ayat 1.

Baca Juga: Portal Dihantam Truk, Warga Nilai PT HSJ Bertindak Tepat Cabut Tiang Demi Keselamatan

Protes muncul dari kalangan petani yang mengaku kesulitan mengangkut hasil panen jika akses jalan dibatasi portal 8 ton. Jalan di Dusun Sei Mambang Hilir disebut menjadi jalur vital ke sejumlah desa, bahkan hingga ke wilayah Labuhanbatu Utara.

“Kalau dipasang portal, bagaimana alat panen padi atau alat berat untuk program peremajaan sawit bisa masuk? Ini berdampak langsung ke masyarakat,” kata warga bernama A. Lubis.

Baca Juga: Diduga Bermotif Bisnis Angkutan, Pemasangan Portal di Simpang HSJ Picu Konflik Warga

Ahmadi menegaskan dukungannya terhadap perda tersebut jika diterapkan secara adil dan merata. Ia juga menyoroti isu bahwa pembangunan portal dilakukan tanpa dana APBD, melainkan diduga atas inisiatif kelompok tertentu yang memanfaatkan dinas perhubungan.

“Kalau perda ini hanya diterapkan di satu titik saja, sementara kendaraan bertonase besar bebas masuk kota, lalu di mana letak keadilannya?” ujar Ahmadi.

Hingga berita ini diturunkan, DPRD Labuhanbatu belum memberikan tanggapan resmi atas desakan kajian ulang tersebut. (Zack)