Advertisement

Redistribusi Warga Binaan, Upaya Sistemik Kemenimipas Berantas Narkoba di Lapas

Siantar, GM — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terus mengintensifkan program redistribusi warga binaan sebagai langkah strategis memberantas peredaran narkoba dalam lembaga pemasyarakatan.

“Hampir seribu warga binaan dari berbagai wilayah Indonesia telah kami pindahkan ke Lapas Super Maximum dan Maximum Security di Nusakambangan. Ini bukan sekadar pemindahan, tapi bentuk nyata dari komitmen zero narkoba,” tegas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, Rabu (25/6).

Menurutnya, para warga binaan yang dipindahkan merupakan narapidana risiko tinggi (high risk) yang telah melalui proses penyelidikan dan asesmen. Terbaru, sebanyak 98 narapidana dari Jakarta dan Jawa Barat dipindahkan pada pertengahan Juni.

Agus menjelaskan, langkah ini bertujuan ganda: menyelamatkan warga binaan lain dari pengaruh negatif, serta memberikan ruang pembinaan lebih optimal bagi pelaku high risk agar tidak kembali mengulangi kesalahan. Ia juga menekankan bahwa redistribusi ini berperan dalam mengatasi overkapasitas, yang kini secara nasional telah mencapai rata-rata 100 persen, bahkan lebih ekstrem di Lapas Bagansiapiapi yang over hingga 1000 persen.

Selain redistribusi, upaya pengurangan overkapasitas dilakukan lewat pemberian hak bersyarat seperti remisi dan pembebasan bersyarat, pembangunan Lapas baru, serta mendorong penerapan pidana nonpemenjaraan yang diatur dalam KUHP baru.

“Melalui peran Bapas, kami siap mendukung pidana alternatif seperti kerja sosial dan pengawasan, yang telah terbukti efektif dalam menurunkan jumlah anak dalam tahanan hingga 250 persen pasca penerapan UU Sistem Peradilan Pidana Anak,” ungkap Agus.

Ia juga mendorong penguatan rehabilitasi bagi pecandu narkoba dan penerapan restorative justice untuk kasus ringan demi menciptakan sistem pemasyarakatan yang adil, manusiawi, dan berkelanjutan.