Samarinda, GM – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Samarinda menggelar sidang penjatuhan hukuman disiplin terhadap satu orang warga binaan pemasyarakatan (WBP), Senin, (30/6/25. WBP berinisial D dijatuhi sanksi berat berupa register F karena melanggar tata tertib yang berlaku di dalam rutan.
Sidang dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Gilang Wisnuwardhana, didampingi pejabat struktural dan dibuka oleh Kepala Sub Seksi Administrasi dan Perawatan, Elpasha Braniswara.
“Saya tekankan kembali kepada seluruh warga binaan agar tidak melanggar aturan. Kami tidak segan menjatuhkan hukuman, termasuk sel isolasi dan pencabutan hak seperti kunjungan, remisi, hingga integrasi,” ujar Gilang dalam arahannya.
Usai sidang disiplin, kegiatan dilanjutkan dengan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), sebagai bagian dari evaluasi untuk pengusulan program integrasi bagi warga binaan. Sebanyak 19 WBP mengikuti sidang TPP setelah dinyatakan memenuhi syarat melalui program pembinaan kepribadian dan kemandirian.
Kepala Sub Seksi Bantuan Hukum dan Kepala Sub Seksi Bimbingan Kerja turut memberikan arahan terkait pentingnya pembinaan ibadah serta pelatihan kerja untuk bekal kembali ke masyarakat.
“Kami fasilitasi keterampilan dan soft skill, agar setelah bebas nanti WBP mampu menciptakan peluang kerja bagi dirinya, bahkan orang lain,” kata Abduh.
Perwakilan wali blok juga menekankan pentingnya menjaga keamanan, terutama menjelang masa integrasi, agar proses kembali ke masyarakat berjalan tanpa gangguan.












