Pekanbaru, GrivMedia – Denting kunci besi kembali terdengar di Blok Hunian Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai. Satu per satu pintu kamar dibuka, warga binaan dikeluarkan, tubuh mereka digeledah, sementara petugas menyapu setiap sudut ruang sempit yang kerap menyimpan bayang-bayang terlarang.
Razia rutin ini digelar pada Selasa (23/9/2025) sebagai tindak lanjut Astacita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, sekaligus implementasi arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam 13 Program Akselerasi, khususnya poin pertama: pemberantasan narkoba dan handphone di lingkungan lapas maupun rutan.
Kepala Lapas Narkotika Rumbai, Reinhards Indra Pitoy, melalui Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Edoward Nikelini Bangun, memimpin operasi bersama jajaran keamanan, staf, hingga taruna. Mereka memeriksa setiap kamar dan barang bawaan, dengan prosedur ketat: penghuni keluar satu per satu, diperiksa tubuhnya, lalu isi kamar digeledah di hadapan perwakilan warga binaan.
“Razia ini adalah deteksi dini untuk menjaga keamanan sekaligus memutus mata rantai peredaran narkoba maupun kemungkinan praktik penipuan dari balik jeruji,” ujar Edoward.
Komitmen tersebut juga ditegaskan oleh Kepala Kantor Wilayah DitjenPAS Riau, Maizar, yang menekankan bahwa perang melawan narkoba di lapas dan rutan tidak boleh setengah hati. “Seperti yang ditegaskan Bapak Menteri, lingkungan pemasyarakatan harus zero narkoba. Kami mengajak masyarakat ikut aktif mendukung upaya ini,” katanya.
Operasi ini bukan sekadar rutinitas, melainkan upaya menjaga blok hunian tetap steril dari benda terlarang. Sebuah langkah kecil yang diyakini mampu menjaga nyala harapan: bahwa pemasyarakatan bukan tempat kegelapan, melainkan ruang rehabilitasi menuju perubahan.
Tim GrivMedia












