Advertisement

Kado Natal Terbaik, 39 Warga Binaan Lapas Padangsidimpuan Terima Remisi Khusus

Kado Natal Terbaik, 39 Warga Binaan Lapas Padangsidimpuan Terima Remisi Khusus

Padangsidimpuan, GrivMedia — Perayaan Hari Raya Natal 2025 menjadi momentum penuh harapan bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padangsidimpuan. Sebanyak 39 warga binaan menerima Remisi Khusus Natal, Kamis, (25/12).

Remisi diberikan kepada warga binaan yang dinilai berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan, dengan besaran pengurangan masa pidana mulai dari 15 hari hingga dua bulan, sesuai ketentuan yang berlaku pada setiap hari besar keagamaan.

Kepala Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Mathrios Zulhidayat Hutasoit, menjelaskan bahwa remisi merupakan hak narapidana yang diberikan setelah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya berperilaku baik, mengikuti pembinaan secara konsisten, serta telah menjalani masa pidana sekurang-kurangnya enam bulan.

“Setiap warga binaan berhak memperoleh remisi khusus hari keagamaan sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan,” ujar Mathrios.

Pemberian remisi tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang Pemberian Remisi Khusus Natal 2025 bagi Narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Khusus bagi Anak Binaan. Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi dilakukan secara simbolis kepada dua perwakilan warga binaan.

Menurut pihak lapas, remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan bagian dari proses pembinaan dan penghargaan negara atas perubahan sikap warga binaan. Remisi diharapkan menjadi motivasi agar mereka mampu kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab.

Laporan: Tim GrivMedia