Batam, GrivMedia — Di balik jeruji, keadilan tetap harus memiliki suara. Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk memastikan pemenuhan hak atas bantuan hukum bagi para tahanan, sebagai bagian dari komitmen menegakkan prinsip keadilan dan hak asasi manusia.
Program bantuan hukum gratis tersebut digelar pada Jumat, (9/1), di lingkungan Rutan Kelas IIA Batam dan diikuti oleh 30 warga binaan berstatus tahanan. Kegiatan ini bertujuan memberikan pendampingan hukum sekaligus edukasi mengenai proses peradilan yang sedang dijalani.
Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Fajar Teguh Wibowo, menegaskan bahwa kerja sama dengan LBH Suara Keadilan merupakan langkah konkret dalam memenuhi hak dasar setiap tahanan. “Setiap warga negara berhak atas pendampingan hukum, tanpa terkecuali. Melalui kolaborasi ini, kami memastikan para tahanan memiliki akses yang adil terhadap bantuan hukum,” ujarnya.
Perwakilan LBH menjelaskan, materi yang diberikan mencakup tahapan proses peradilan, hak tersangka dan terdakwa, hingga mekanisme pembelaan hukum yang dapat ditempuh. Para peserta tampak antusias, aktif berdiskusi, dan mengajukan berbagai pertanyaan terkait perkara yang dihadapi.
Melalui kolaborasi ini, Rutan Batam berharap dapat mendorong kesadaran hukum, memperkuat prinsip keadilan dan transparansi, serta memastikan setiap tahanan memperoleh perlindungan hukum yang layak selama menjalani proses peradilan.
Laporan: Tim GrivMedia | Editor: Redaksi












