Advertisement

Lokasi Percetakan Uang Palsu Digrebek Bareskrim

Jakarta, GM – Bareskrim Polri melakukan penggerebekan di sebuah rumah produksi uang palsu di dua lokasi wilayah Bekasi, Jawa Barat. dilakukan penangkapan terhadap 8 (delapan) tersangka, yakni SUR, SU, IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Helfi Assegaf menjelaskan peran masing-masing tersangka.

“Tersangka SUR sebagai pemilik. SU sebagai karyawan yang memotong uang palsu. Kemudian IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR berperan sebagai perantara,” ucap Helfi saat dikonfirmasi pada Kamis, (12/09/24).

Kasubdit IV Dittipideksus Kombes. Pol. Andi Sudarmaji menambahkan, para tersangka beroperasi sejak awal 2024, berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka sudah enam kali melakukan pencetakan.

“Sekali cetak sebanyak 12.000 lembar, dan tersangka sudah kita tahan,” ungkapnya

Ia juga menjelaskan, jaringan ini biasa membanderol uang palsu hasil cetakan senilai Rp 300 juta, penjualan pun dilakukan dengan sistem beli putus sebagaimana transaksi narkoba.

“Barang bukti uang rupiah palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 12.000 lembar. uang palsu tersebut tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah, karena tidak ada nilainya. lokasi penggerebekan sendiri jika dilihat dari luar selaiknya percetakan pada umumnya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, SU disangkakan dengan Pasal 36 Ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, lalu JR disangkakan melanggar Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Sementara, ke enam tersangka lainnya dikenakan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Reporter: Bob Fallah