Humbahas, GrivMedia — Seorang oknum anggota Polri berinisial Bripda JGS kini menghadapi dua jalur penegakan hukum sekaligus: pidana dan etik. Ia diduga terlibat dalam praktik ilegal logging di kawasan hutan wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan.
Proses hukum terhadap yang bersangkutan telah memasuki tahap II sejak 30 Maret 2026. Saat ini, Bripda JGS ditahan di Rutan Kelas II B Humbang Hasundutan untuk menjalani proses peradilan lebih lanjut.
Di luar proses pidana, institusi kepolisian juga menyiapkan langkah etik. Melalui mekanisme Komisi Kode Etik Polri, Bripda JGS akan disidangkan atas dugaan pelanggaran berupa desersi serta keterlibatan dalam tindak pidana tersebut.
Sanksi berat mengintai. Jika terbukti melanggar, ia berpotensi dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Namun, pelaksanaan sidang etik disebut menunggu hingga proses hukum pidana berkekuatan hukum tetap.
Laporan: Tim GrivMedia | Editor: Redaksi













Leave a Reply