Semarang, GM – Insiden kekerasan terhadap jurnalis kembali mencoreng wajah kebebasan pers di Indonesia. Seorang ajudan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo dilaporkan melakukan tindak kekerasan fisik dan verbal terhadap sejumlah jurnalis saat kegiatan peninjauan arus balik Lebaran di Stasiun Tawang, Semarang, pada Sabtu, 5 April 2025.
Menurut informasi yang dihimpun Tempo, insiden bermula ketika para jurnalis sedang meliput kegiatan Kapolri yang menyapa para calon penumpang kereta api. Ajudan Kapolri meminta jurnalis untuk mundur dengan cara yang dinilai kasar. Dhana Kencana, Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang, menyebut dalam siaran tertulis bahwa tindakan dorongan dilakukan secara agresif.
Salah satu korban adalah Makna Zaezar, pewarta foto dari Kantor Berita Antara. Saat mencoba menjauh dari kerumunan ke arah peron, ia dihampiri oleh seorang ajudan dan dipukul di bagian kepala.
“Sesampainya di situ, ajudan tersebut menghampiri Makna kemudian melakukan kekerasan dengan cara memukul kepala Makna,” ujar Dhana. Selain Makna, beberapa jurnalis lain juga mengalami perlakuan intimidatif serupa. Ajudan tersebut bahkan terdengar mengancam para jurnalis dengan mengatakan, “Kalian pers, saya tempeleng satu-satu.”
Tindakan tersebut mendapat kecaman dari berbagai organisasi jurnalis. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang dan PFI Semarang menyebut perbuatan itu sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 yang mengatur perlindungan terhadap kerja jurnalistik.
“Perbuatan itu merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana dengan ancaman maksimal dua tahun penjara atau denda hingga Rp 500 juta,” tegas Daffy Yusuf, Ketua Divisi Advokasi AJI Semarang.
Kedua organisasi pers tersebut menuntut permintaan maaf secara terbuka dari ajudan Kapolri dan meminta Polri memberikan sanksi tegas kepada anggotanya. Mereka juga menyerukan kepada komunitas media dan masyarakat sipil untuk mengawal proses hukum atas kejadian ini agar tidak terulang kembali.
Insiden ini memperpanjang daftar kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi di tengah tugas peliputan, dan menyoroti pentingnya komitmen institusi negara untuk menghormati dan melindungi kebebasan pers.
Sumber: Tempo.co, Minggu, (6/4/25).












