Samarinda, GM – Sebanyak 53 narapidana di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimtara) resmi menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Pengampunan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kaltim, Hernowo Sugiastanto, mengatakan seluruh warga binaan yang terdaftar sebagai penerima amnesti akan dikeluarkan dari Rutan dan Lapas paling lambat Minggu, 3 Agustus 2025.
“Arahan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Dirjen PAS jelas: narapidana yang telah diverifikasi wajib segera dibebaskan,” kata Hernowo, Sabtu, (2/8/25).
Penerima amnesti berasal dari berbagai latar belakang kasus, seperti narapidana politik, penderita penyakit berat dan gangguan jiwa, kasus pelanggaran UU ITE, serta pecandu narkoba bukan pengedar, yang seharusnya menjalani rehabilitasi, bukan penjara.
Hernowo menambahkan, pemberian amnesti ini bertujuan mengurangi beban anggaran negara, menyelesaikan masalah hukum kompleks, dan mendukung rekonsiliasi nasional. Selanjutnya, narapidana yang dibebaskan akan mengikuti program rehabilitasi dan reintegrasi sosial agar dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik.
Tim GrivMedia












