Advertisement

8 Narapidana Rutan Samarinda Hirup Udara Bebas Lewat Amnesti Presiden

Samarinda, GM – Delapan warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Samarinda resmi menghirup udara bebas lebih cepat setelah menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025. Penyerahan amnesti dilakukan serentak secara nasional pada Sabtu, (2/8/25).

Amnesti diberikan atas dasar pertimbangan kemanusiaan dan kepentingan nasional. Dari total 1.178 penerima amnesti di seluruh Indonesia, delapan di antaranya berasal dari Rutan Samarinda. Dua orang sebelumnya telah bebas melalui program Pembebasan Bersyarat (PB), sementara enam lainnya langsung dinyatakan bebas hari itu juga.

Kepala Rutan Samarinda, Heru Yuswanto, menyatakan bahwa pemberian amnesti berkontribusi dalam menekan angka overcrowding serta menjadi insentif bagi warga binaan untuk terus menjaga perilaku baik. “Ini momen yang memberi harapan dan semangat baru bagi mereka untuk kembali ke masyarakat,” ujarnya.

Kepala Seksi Administrasi dan Perawatan Rutan Samarinda, Elpasha Braniswara, menjelaskan bahwa seluruh proses pembebasan dilakukan sesuai prosedur dan dokumen resmi telah diserahkan.

Salah satu warga binaan, Imam, menyebut amnesti ini sebagai “anugerah luar biasa” yang memberinya kesempatan memperbaiki diri. Ucapan syukur juga datang dari Indra, perwakilan keluarga warga binaan, yang menyampaikan terima kasih kepada Presiden dan jajaran Kementerian Hukum dan HAM.

Tim GrivMedia