Advertisement

Terdakwa Mark Up di Karo Bantah Tuduhan, Amsal: Saya Hanya Videografer

Terdakwa Mark Up di Karo Bantah Tuduhan, Amsal: Saya Hanya Videografer

Kabupaten Karo, GrivMedia — Di ruang sidang, Amsal Christy Sitepu memilih bicara. Terdakwa kasus dugaan mark up proyek video profil desa itu menyatakan dirinya tidak bersalah.

Pernyataan tersebut disampaikannya usai sidang, lalu diunggah melalui akun Instagram @amsalsitepu, Kamis (26/3/2026). Dalam unggahan itu, Amsal menegaskan posisinya sebagai pekerja di sektor ekonomi kreatif, bukan pengambil kebijakan anggaran.

“Saya cuma seorang pekerja ekonomi kreatif, seorang videografer profesional. Bagaimana mungkin penyedia jasa melakukan mark up anggaran? Saya hanya mengajukan proposal,” tulisnya.

Ia juga menyinggung mekanisme pengadaan yang menurutnya memiliki sistem verifikasi. Menurut Amsal, jika terdapat indikasi mark up, proposal seharusnya ditolak sejak awal dan pembayaran tidak akan dilakukan.

“Kalau ada mark up, tentu proposal ditolak. Pembayaran juga dilakukan setelah pekerjaan selesai,” lanjutnya dalam unggahan tersebut.

Kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa di wilayah Karo. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Karo menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp202 juta.

Laporan: Tim GrivMedia | Editor: Redaksi