Advertisement

BARA HATI Akan Gelar Aksi Damai: Desak Polisi Tindak Tegas Begal Berkedok Debt Collector

Bara Hati Desak Polisi tindak DC illegal

Siantar, GrivMedia – Gelombang keresahan masyarakat atas maraknya aksi kekerasan dan penarikan kendaraan bermotor secara paksa oleh oknum begal berkedok debt collector di Kota Pematangsiantar kian memuncak. Di tengah rasa tidak aman itu, organisasi Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal (BARA HATI) menyatakan akan menggelar aksi damai besar-besaran pada Senin, 25 November 2025, di depan Mapolres Pematangsiantar.

Ketua BARA HATI, Zulfikar Efendi, menilai lemahnya penegakan hukum membuat para pelaku merasa kebal. “Masyarakat sudah muak. Debt collector yang beraksi layaknya begal jalanan masih bebas berkeliaran, sementara laporan warga dibiarkan begitu saja,” ujarnya, Kamis (13/11).

Menurutnya, tindakan penarikan kendaraan secara paksa merupakan bentuk pelanggaran hukum serius. Berdasarkan UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019, penarikan hanya sah dilakukan jika debitur mengakui wanprestasi dan menyerahkan kendaraan secara sukarela. “Kalau ada kekerasan, itu bukan penagihan, tapi kejahatan,” tegas Zulfikar.

Ia menambahkan, pelaku dapat dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 406 KUHP tentang perusakan dan kekerasan, serta pelanggaran atas hak kepemilikan yang sah. “Kami menuntut aparat menindak tegas siapa pun yang menggunakan kekerasan dengan dalih menagih utang,” katanya.

Melalui aksi damai ini, BARA HATI mengajak masyarakat untuk bersatu menegakkan keadilan dan menolak arogansi. “Kami tidak melawan hukum, kami justru menegakkan hukum. Tidak boleh lagi ada begal yang bersembunyi di balik seragam debt collector,” pungkas Zulfikar.

Laporan: Tim GrivMedia